Pileg 2014, 6 anggota DPRD Ende udurkan diri - wiwiriwu #Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none }
Headlines News Wiwi Riwu :
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Pileg 2014, 6 anggota DPRD Ende udurkan diri

Pileg 2014, 6 anggota DPRD Ende udurkan diri


Pileg 2014, 6 anggota DPRD Ende udurkan diri 
Ibu Rosario Ndai
JIKA sebelumnya mungkin masih rasa takut atau punya alasan tersendiri untuk belum mau tandatangan BB5 dan menyerahkan persyaratan ikutannya.  
Tetapi sebelum waktu yang ditentukan untuk melengkapi semua persyaratan yang belum dilengkapi pada saat mendaftar berakhir, keenam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende sudah menandatangani BB5 dan menyerakan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ende berserta Surat Pengunduran Diri dari Jabatan sebagai Anggota Dewan. 
Hal ini disampaikan oleh Divisi Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende, ibu Rosario Ndai ketika dikonfirmasi EXPO NTT di KPUD Ende di Jalan Melati Ende pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2012. Keenam anggota dewan yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya itu adalah Haji Sarwo Edy Muhamad, Oktavianus Moa Mesi, Erik Rede, ibu Hj.Selvi Indradewa, Maksimus Deki dan Gabriel Dala Ema. Dijelaskan lebih jauh, yang pertama mendatangani BB5 dan menyerahkan ke KPU bersama surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota Dewan adalah Haji Sarwo Edy Muhamad pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2013, pagi. 
Diakuinya, ibu Hj. Selvi Indradewa juga pagi itu menyerahkan tetapi karena bukan diserahkan oleh Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai yang mendatar di KPUD Ende maka diminta supaya dikembalikan kepada PAN untuk pengurus PAN yang menyerahkan. Termasuk untuk Ibu Hj. Selvi Indradewa dan empat Anggota Dewan lainnya, sebelum batas waktu yang ditentukan yakni pada pukul 16,00 wita hari Rabu tanggal 22 Mei 2013, mereka melalui partainya masing-masing juga sudah menandatangi BB5 dan menyerakan kepada KPUD Ende berserta Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari jabatan sebagai Anggota Dewan. 
Misalnya, kalau mereka belum tandatangan BB5 dan menyerakan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sampai batas waktu melengkapi semua persyaratan berakhir, menurut ibu Rosario Ndai, tidak ada kata tawar menawar dan atau dengan kata lain sudah pasti dicoret . Pernyataan yang sama ini juga ditegaskan oleh Ketua KPUD Kabupaten Ende, Floretinus H.Wadhi . “Tidak lengkap sudah pasti KPUD Ende coret,”ujarnya. Artinya, jika sudah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan sebagai Anggota Dewan, itu berarti mereka sudah tidak boleh menerima gaji dan berbagai fasilitas lainnya dalam kaitan dengan jabatan, menurut Florentinus H.Wadhi itu bukan menjadi urusan KPUD Ende. Kewenangan seperti itu tidak ada pada KPUD Ende,”tegasnya.• rik
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Nosi Mbeo Website | Elpas Template | Eja Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. wiwiriwu - All Rights Reserved
Original Design by